Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang pajak daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sesuai prinsip pemerataan dan keadilan, serta untuk mendukung penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet.
2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak.
3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai atau jumlah yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap dasar pengenaan pajak.
4. **Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Sragen. Masa pajak untuk semua jenis pajak adalah 1 (satu) bulan kalender.
5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT.