For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 14/2011 · Perda Kabupaten Sragen No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 Desember 2011Publication Date:5 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date05 Desember 2011
Publication Date05 Desember 2011
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 20 Seri A Nomor 02); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 21 Seri A Nomor 03); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan; (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 23 Seri A Nomor 05); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tahun 1998 Nomor 24 Seri A Nomor 06); 5. Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 6 Seri A Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 49 Seri A Nomor 01); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 7 Seri A Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 50 Seri A Nomor 02); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Penerangan Jalan. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 16 Seri B Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 54 Seri B Nomor 03); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pajak Parkir. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 17 Seri B Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 55 Seri B Nomor 04);dan 9. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet. (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 18 Seri B Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 56 Seri B Nomor 05).

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen ini mengatur tentang pajak daerah. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah sesuai prinsip pemerataan dan keadilan, serta untuk mendukung penyelenggaraan dan pembangunan daerah. Peraturan ini menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 9 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Objek pajak adalah kegiatan atau layanan yang dikenakan pajak, sedangkan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang wajib membayar pajak. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Peraturan ini menetapkan dasar pengenaan pajak dan tarif pajak untuk setiap jenis pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai atau jumlah yang digunakan untuk menghitung besarnya pajak yang terutang, sedangkan tarif pajak adalah persentase yang dikenakan terhadap dasar pengenaan pajak. 4. **Wilayah Pemungutan dan Masa Pajak:** Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Sragen. Masa pajak untuk semua jenis pajak adalah 1 (satu) bulan kalender. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur penerbitan SKPD, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT.

1. Pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, dan Pajak Sarang Burung Walet, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.