For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Sambas 2/2013 · Perda Kabupaten Sambas No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:5 April 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Sambas
Effective Date-
Publication Date05 April 2013
Place of EnactmentSambas

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan potensi pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Optimalisasi penerimaan pajak daerah dilakukan dengan mengatur kembali batasan objek pajak restoran serta menyesuaikan beberapa ketentuan lainnya.

Perubahan meliputi:

  1. Pasal 9 ayat (4) diubah untuk mengatur batasan objek pajak restoran, di mana pelayanan restoran dengan nilai penjualan sampai dengan Rp. 300.000,00 per bulan tidak termasuk objek pajak.
  2. Pasal 15 ayat (3) huruf g diubah terkait objek pajak hiburan, khususnya permainan bilyar dan bowling.
  3. Pasal 23 ayat (5) dan (6) diubah terkait dasar pengenaan Pajak Reklame, dengan formula perhitungan Nilai Sewa Reklame yang mempertimbangkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame dan Nilai Strategis Penempatan Reklame. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan ini akan diatur dengan Peraturan Bupati.
  4. Pasal 24 diubah terkait tarif Pajak Reklame, menetapkan tarif 15% untuk reklame produk rokok dan 10% untuk reklame di luar produk rokok.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah, sehingga mendukung pembiayaan kebutuhan pengeluaran daerah yang semakin meningkat.

(-)

(-)