For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sitaro No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 tentang PAJAK DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro 5/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:3 Maret 2011Publication Date:3 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Effective Date03 Maret 2011
Publication Date03 Maret 2011
Place of EnactmentOndong Siau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut di wilayah kabupaten. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Jenis Pajak yang Diatur:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel, termasuk jasa penunjang.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, seperti tontonan, pertunjukan, dan permainan.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame, termasuk reklame papan, kain, dan selebaran.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
  8. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Ketentuan Substansial:

  • Objek dan Subjek Pajak: Setiap jenis pajak memiliki objek dan subjek pajak yang spesifik, yang diatur dalam pasal-pasal terkait.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Dasar pengenaan pajak bervariasi tergantung jenis pajak, seperti jumlah pembayaran, nilai sewa reklame, nilai jual tenaga listrik, atau nilai perolehan objek pajak.
  • Tarif Pajak: Tarif pajak ditetapkan dalam persentase tertentu, yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajak dan bahkan dapat bervariasi berdasarkan jenis hiburan atau penggunaan tenaga listrik.
  • Wilayah Pemungutan: Semua pajak daerah yang diatur dalam peraturan ini dipungut di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.
  • Masa dan Tahun Pajak: Masa pajak bervariasi, umumnya bulanan, tetapi ada juga yang triwulanan atau ditentukan per kejadian (misalnya, BPHTB). Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender.
  • Tata Cara Penetapan dan Pemungutan: Beberapa jenis pajak ditetapkan oleh Kepala Daerah, sementara yang lain dibayar sendiri oleh wajib pajak.
  • Kewajiban Wajib Pajak: Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
  • Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran atau pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau kenaikan.
  • Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan atas ketetapan pajak kepada Kepala Daerah, dan jika tidak puas, dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  • Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang Pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 51 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 5. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.