For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2011 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)

Also known as: PERPRES 95/2011 · PERPRES No. 95 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2011Publication Date:28 Desember 2011
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service/Official Passports)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2011
Publication Date28 Desember 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani pada 19 November 2010 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama bilateral antara Indonesia dan Pakistan dengan memberikan kemudahan perjalanan bagi pejabat diplomatik dan dinas dari kedua negara. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini mengatur bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.

(-)

(-)