For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.05/2009

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)

Also known as: PMK 116/PMK.05/2009 · PMK No. 116/PMK.05/2009

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2009Publication Date:23 Juni 2009
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Uji Coba Rekening Penerimaan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bersaldo Nihil Dalam Rangka Penerapan Treasury Single Account (TSA)
LocationKementerian Keuangan
Effective Date23 Juni 2009
Publication Date23 Juni 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008 tentang Pelaksanaan Uji Coba Pelimpahan Rekening Penerimaan Pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi Pada Hari Kerja Berikutnya

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan uji coba pelimpahan rekening penerimaan negara melalui Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi. Kebijakan ini menetapkan bahwa rekening penerimaan harus dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil, dengan seluruh penerimaan dilimpahkan ke Rekening 501.00000X KPPN pada Bank Indonesia pada akhir hari kerja. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menerima setoran penerimaan negara setiap hari kerja tanpa memandang nilai nominal dan menatausahakan penerimaan sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, bank dilarang mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara. Imbalan jasa pelayanan diberikan kepada bank yang melaksanakan uji coba sesuai peraturan yang berlaku.

1. Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku bagi Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan KPPN yang telah ditetapkan untuk mengikuti uji coba berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, bagi Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan KPPN yang belum mengikuti uji coba ini tetap menjalankan pelimpahan penerimaan negara pada hari kerja berikutnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.05/2008.

1. Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi mitra kerja KPPN yang terlambat melimpahkan penerimaan negara dikenakan sanksi denda sebesar 1% per hari dari jumlah penerimaan yang kurang/terlambat dilimpahkan.