For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI

Also known as: Perda Kabupaten Pacitan 9/2011 · Perda Kabupaten Pacitan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 2011
Pajak & Retribusi DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
LocationPemerintah Kabupaten Pacitan
Effective Date-
Publication Date15 Juni 2011
Place of EnactmentPacitan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Pacitan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengenakan retribusi atas pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada untuk dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan usaha.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama retribusi adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
  2. Objek retribusi adalah pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum.
  3. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengendalian menara telekomunikasi yang dilaksanakan dan diberikan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  5. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
  6. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan persentase tertentu dari nilai operasional yang dikaitkan dengan frekuensi pengawasan dan pengendalian usaha/kegiatan tersebut dan nilai jual objek pajak bumi dan bangunan telekomunikasi.
  7. Tarif retribusi adalah sebesar 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi.
  8. Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun.
  9. Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
  10. Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.