Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025 menetapkan visi, misi, dan arah pembangunan daerah untuk periode 20 tahun. RPJPD ini bertujuan menjadi acuan dasar pemecahan permasalahan daerah melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, partisipasi masyarakat, dan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. RPJPD berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD, RKPD, Renstra SKPD, Renja SKPD, serta dokumen perencanaan pembangunan lainnya, dan pedoman penyusunan visi, misi, dan program calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemerintah Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, yang mencakup pengendalian terhadap pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk melaksanakan visi dan mewujudkan misi pembangunan jangka panjang daerah. Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 kali dalam 5 tahun.