For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak

Also known as: Perda Kabupaten Bulukumba 13/2013 · Perda Kabupaten Bulukumba No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2013Publication Date:10 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemeliharaan dan Penertiban Ternak
LocationPemerintah Kabupaten Bulukumba
Effective Date30 Desember 2013
Publication Date10 Desember 2013
Place of EnactmentBulukumba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 11 Tahun 2006 (Lembaran Daerah Kabupaten Bulukumba Tahun 2006 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 13 Tahun 2013 ini mengatur tentang pemeliharaan dan penertiban ternak di wilayah Kabupaten Bulukumba. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum, keamanan, dan menjaga keselarasan ekosistem lingkungan hidup dari gangguan hewan ternak. Tujuan utamanya adalah untuk menertibkan pemeliharaan hewan ternak agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewajiban Pemeliharaan Ternak:** Setiap orang atau badan yang memelihara ternak wajib memelihara dengan baik dan mengamankannya dalam kandang atau diikat agar tidak berkeliaran. Lokasi kandang harus jauh dari pemukiman, rumah ibadah, tempat pendidikan, sumber air bersih, pasar, terminal, dan tempat keramaian lainnya. Jika kandang dekat dengan pemukiman, harus ada persetujuan dari tetangga dan diketahui oleh lurah/kepala desa. 2. **Larangan:** Pemilik ternak dilarang melepas atau mengembalakan ternak di lokasi penghijauan, reboisasi, pekarangan rumah, pertamanan, lokasi pariwisata, lapangan olahraga, jalan-jalan, atau tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan atau mengganggu keselamatan. 3. **Penertiban Ternak:** Ternak yang berkeliaran tanpa penggembalaan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh petugas. Petugas wajib melakukan penangkapan jika ternak berada di tempat terlarang, mengganggu ketertiban umum, atau ada pengaduan masyarakat. Ternak yang ditangkap akan ditampung di tempat penampungan yang dikelola oleh Satpol PP. 4. **Penebusan Ternak:** Ternak yang ditangkap harus ditebus oleh pemiliknya dalam waktu 7 hari setelah diumumkan. Jika tidak, Pemerintah Daerah dapat menjualnya melalui lelang terbuka. 5. **Tempat Penggembalaan Ternak:** Pemerintah dapat menyediakan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten. 6. **Pembinaan dan Pengawasan:** SKPD terkait peternakan, Satpol PP, Camat, Lurah, dan Kepala Desa wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.

1. Terhadap setiap pemilik ternak yang memelihara ternaknya sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya wajib menyesuaikan pemeliharaan ternaknya dengan peraturan daerah ini. 2. Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan pemilik ternak belum melakukan penyesuaian maka Pemerintah Daerah melakukan penertiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. Ternak yang ditangkap oleh petugas dapat diambil oleh pemiliknya setelah dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-