on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Penguji Mutu Hasil Perikanan
Also known as: Perda Kota Sukabumi 15/2002 · Perda Kota Sukabumi No. 15 Tahun 2002 · Perda Kota Sukabumi Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan laboratorium penguji mutu hasil perikanan di Jawa Barat. Latar belakangnya adalah upaya menjaga dan menjamin mutu hasil perikanan untuk melindungi konsumen. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan pengujian mutu hasil perikanan.
Ketentuan substansial mencakup:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan jasa pengujian. Besarnya retribusi untuk ekspor adalah 1/1000 x harga invoice x jumlah kilogram, dan untuk perdagangan dalam negeri adalah 1/1000 x harga jual x jumlah kilogram. Retribusi dipungut berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan disetorkan ke kas daerah. Dana retribusi digunakan untuk biaya operasional laboratorium, pembinaan, pengawasan, dan pemerintah kabupaten/kota.