For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 26 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 26 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel

Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 26/2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 26 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 26 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 November 2005Publication Date:30 November 2005
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel
LocationPemerintah Kabupaten Boven Digoel
Effective Date30 November 2005
Publication Date30 November 2005
Place of EnactmentTanah Merah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4416) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4540)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam menunjang kegiatan DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kedudukan Protokoler:** Tata cara protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan. Tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD. Tata kunjungan kerja dan tata pakaian. 2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:** Penghasilan tetap yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah. Uang jasa pengabdian yang diberikan setelah diberhentikan dengan hormat. 3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:** Dukungan untuk kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan Peraturan Daerah, peningkatan sumber daya manusia, koordinasi, dan konsultasi. 4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:** Penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD. Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)