Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam menunjang kegiatan DPRD melalui APBD berdasarkan asas efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Kedudukan Protokoler:**
Tata cara protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam acara resmi, rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan.
Tata upacara dan tata penghormatan yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
Tata kunjungan kerja dan tata pakaian.
2. **Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD:**
Penghasilan tetap yang terdiri dari uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan, dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.
Tunjangan kesejahteraan berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
Uang jasa pengabdian yang diberikan setelah diberhentikan dengan hormat.
3. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD:**
Dukungan untuk kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, termasuk rapat-rapat, kunjungan kerja, penyiapan rancangan Peraturan Daerah, peningkatan sumber daya manusia, koordinasi, dan konsultasi.
4. **Pengelolaan Keuangan DPRD:**
Penyusunan belanja DPRD oleh Sekretaris DPRD yang terdiri dari belanja penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.