For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKabupaten Layak Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sukoharjo
Effective Date23 Desember 2020
Publication Date23 Desember 2020
Place of EnactmentSukoharjo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 186) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender Dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 259); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 219) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 240);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi pengembangan KLA, indikator KLA, tahapan pengembangan KLA, serta peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media. Prinsip pengembangan KLA meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi pengembangannya adalah dengan mengintegrasikan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan, serta dalam setiap tahapan pembangunan.

Indikator KLA meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak. Klaster hak anak terdiri dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Pelayanan Publik Ramah Anak, serta Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak.

Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media juga diatur dalam peraturan ini, meliputi perwalian anak, pengawasan pengangkatan anak, penyediaan fasilitas, penyelenggaraan pemeliharaan anak terlantar, pemberian perlindungan khusus, penghapusan eksploitasi anak, pengawasan pencegahan anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, perlindungan anak dari tindak kekerasan, pelaksanaan dan pemantauan KLA, pembentukan organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha yang peduli terhadap anak, serta tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.

1. Gugus Tugas KLA dan Forum anak yang telah dibentuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya masa bhakti dan selanjutnya harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)