on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak
Also known as: Perda Kabupaten Sukoharjo 12/2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Sukoharjo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak anak lainnya. Hal ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menjamin pemenuhan hak anak.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan strategi pengembangan KLA, indikator KLA, tahapan pengembangan KLA, serta peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media. Prinsip pengembangan KLA meliputi tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak. Strategi pengembangannya adalah dengan mengintegrasikan hak anak dalam setiap proses penyusunan kebijakan, program, kegiatan, dan sub kegiatan pembangunan, serta dalam setiap tahapan pembangunan.
Indikator KLA meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak. Klaster hak anak terdiri dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Tahapan pengembangan KLA meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur mengenai Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Pelayanan Publik Ramah Anak, serta Kecamatan dan Kelurahan/Desa Layak Anak.
Peran serta masyarakat, dunia usaha, dan media juga diatur dalam peraturan ini, meliputi perwalian anak, pengawasan pengangkatan anak, penyediaan fasilitas, penyelenggaraan pemeliharaan anak terlantar, pemberian perlindungan khusus, penghapusan eksploitasi anak, pengawasan pencegahan anak menjadi korban penyalahgunaan narkotika, perlindungan anak dari tindak kekerasan, pelaksanaan dan pemantauan KLA, pembentukan organisasi kemasyarakatan dan dunia usaha yang peduli terhadap anak, serta tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan.