on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Also known as: Perda Kabupaten Boven Digoel 15/2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Boven Digoel Nomor 15 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menjamin keselamatan penumpang, barang, dan kendaraan bermotor yang melalui jalan, serta untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor.
Tujuan dari peraturan ini adalah:
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan retribusi, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, kadaluarsa penagihan piutang retribusi, dan ketentuan pidana.