For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 77 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Terkait Dengan Pelayanan Angkutan Udara (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Air Services)

Also known as: PERPRES 77/2016 · PERPRES No. 77 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 77 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:8 Agustus 2016
Ratifikasi Perjanjian InternasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Australia Terkait Dengan Pelayanan Angkutan Udara (agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Australia Relating To Air Services)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date08 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Australia terkait dengan Pelayanan Angkutan Udara, yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2013 di Canberra, Australia. Persetujuan ini bertujuan untuk membangun jaringan transportasi udara yang terintegrasi, efisien, dan kompetitif serta memperkuat konektivitas antara Indonesia dan Australia. Naskah Persetujuan dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dan keduanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)