For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 18/2012 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 18 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 18 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:14 Desember 2012Publication Date:13 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Agro Jabar
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date14 Desember 2012
Publication Date13 Desember 2012
Place of EnactmentBandung

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 15 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Agro.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Agro Jabar. Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk pemenuhan modal disetor pada PT Agro Jabar, dengan tujuan mengembangkan investasi Daerah, meningkatkan permodalan PT Agro Jabar, mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.

Kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar adalah paling sedikit sebesar 51% dari modal dasar sebesar Rp. 150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar rupiah), atau sebesar Rp. 76.500.000.000,- (tujuh puluh enam miliar lima ratus juta rupiah). Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para pemegang saham pada saat pendirian Perseroan, paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar, atau sebesar Rp. 37.500.000.000,- (tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk memenuhi modal ditempatkan dan harus disetor penuh pada saat pendirian PT Agro Jabar, dalam APBD Perubahan Tahun 2013 dapat dianggarkan sebesar Rp. 19.125.000.000,- (sembilan belas miliar seratus dua puluh lima juta rupiah) sebagai penyertaan modal Daerah sesuai kemampuan keuangan Daerah. Sisa kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Agro Jabar adalah sebesar Rp. 57.375.000.000,- (lima puluh tujuh miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis PT Agro Jabar dan kemampuan keuangan Daerah.

Direksi wajib menyampaikan Rencana Kerja Bisnis dan laporan perkembangan kegiatan usaha serta laporan keuangan triwulan, semester, dan tahunan kepada Gubernur. Laporan Keuangan Tahunan harus diaudit oleh Akuntan Publik. Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan kepada DPRD.

(-)

(-)