on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /POJK.07/2018 Tahun 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 18 /POJK.07/2018 · Peraturan OJK No. 18 /POJK.07/2018
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen melalui penyelesaian pengaduan di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kegiatan di sektor jasa keuangan yang mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dengan memberikan kewajiban kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memiliki layanan pengaduan konsumen sebagai wadah menampung keluhan dan potensi kerugian materiil.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi PUJK untuk memiliki Layanan Pengaduan, yang meliputi penerimaan, penanganan, dan penyelesaian pengaduan. PUJK dilarang mengenakan biaya untuk Layanan Pengaduan dan wajib memiliki prosedur tertulis serta memublikasikannya. Konsumen berhak mengajukan pengaduan secara lisan atau tertulis, dan PUJK wajib melakukan verifikasi serta menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam jangka waktu tertentu. PUJK juga wajib memberikan tanggapan atas pengaduan, baik berupa penjelasan atau penawaran penyelesaian. Jika konsumen menolak tanggapan PUJK, PUJK wajib memberikan informasi mengenai upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan fungsi atau unit Layanan Pengaduan di setiap kantor PUJK, dengan tugas menerima, menangani, dan menyelesaikan pengaduan, serta melaporkan kepada Direksi dan Otoritas Jasa Keuangan. Direksi dan Dewan Komisaris PUJK memiliki peran dalam memastikan penyusunan dan pelaksanaan prosedur Layanan Pengaduan. PUJK wajib memiliki manajemen pemeliharaan dan perbaikan berkelanjutan terhadap Layanan Pengaduan, serta menyusun dan menyampaikan laporan Layanan Pengaduan secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.