Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kota dan Retribusi Kota menetapkan jenis-jenis pajak dan retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Kota Subulussalam. Pajak kota meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT (makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, kesenian/hiburan), Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan penetapan Walikota atau penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak. Retribusi kota terdiri dari Retribusi Jasa Umum (pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pasar, pengendalian lalu lintas), Retribusi Jasa Usaha (penyediaan tempat kegiatan usaha, pelelangan, parkir khusus, penginapan, RPH, jasa kepelabuhanan, rekreasi, penyeberangan, penjualan hasil produksi, pemanfaatan aset daerah), dan Retribusi Perizinan Tertentu (PBG, penggunaan tenaga kerja asing). Dasar pengenaan pajak dan retribusi berbeda-beda sesuai jenisnya, dan tarifnya ditetapkan dalam Qanun ini. Hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk kegiatan yang telah ditentukan, seperti pembangunan jalan dan penyediaan penerangan jalan umum. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.