For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021

Also known as: Perda Kota Mojokerto 8/2020 · Perda Kota Mojokerto No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2020Publication Date:29 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2021
LocationPemerintah Kota Mojokerto
Effective Date29 Desember 2020
Publication Date29 Desember 2020
Place of EnactmentMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 2. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Mojokerto Pada Perusahaan Daerah Air Minum Maja Tirta Dan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Mojokerto.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2021 sebagai perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Ketentuan Substansial:

  • Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp869.686.791.131,- yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
  • Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp1.042.609.617.966,- yang terdiri atas Belanja Operasional, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer.
  • Anggaran Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp172.922.826.835,- yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan.
  • Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya defisit sebesar Rp172.922.826.835,-.
  • Pembiayaan netto yang merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp172.922.826.835,-.

Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Mojokerto tahun anggaran 2021.

(-)

(-)