For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik

Also known as: Permen PANRB 41/2020 · Permen PANRB No. 41 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 41 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:5 Juni 2020Publication Date:4 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeStandar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date05 Juni 2020
Publication Date04 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (PID). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional PID, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PID.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan PID sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  2. Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan karier PNS kategori keahlian, yang terdiri atas jenjang PID ahli pertama, PID ahli muda, dan PID ahli madya.
  3. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
  4. Kompetensi Teknis mencakup manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen sistem informasi diplomatik, manajemen keamanan informasi diplomatik, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen pengolahan data digital diplomatik, dan manajemen sistem komunikasi informasi diplomatik.
  5. Kompetensi Manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
  6. Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
  7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID didasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, kamus Kompetensi Manajerial, dan kamus Kompetensi Sosial Kultural, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)