Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik (PID). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit, meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional PID, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional PID.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan PID sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
- Jabatan Fungsional PID merupakan jabatan karier PNS kategori keahlian, yang terdiri atas jenjang PID ahli pertama, PID ahli muda, dan PID ahli madya.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID meliputi identitas jabatan, kompetensi jabatan (Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural), dan persyaratan jabatan (pangkat, kualifikasi pendidikan, jenis pelatihan, ukuran kinerja jabatan, dan pengalaman kerja).
- Kompetensi Teknis mencakup manajemen infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen sistem informasi diplomatik, manajemen keamanan informasi diplomatik, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi diplomatik, manajemen pengolahan data digital diplomatik, dan manajemen sistem komunikasi informasi diplomatik.
- Kompetensi Manajerial mencakup integritas, kerja sama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, dan pengambilan keputusan.
- Kompetensi Sosial Kultural yaitu perekat bangsa.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PID didasarkan pada kamus Kompetensi Teknis, kamus Kompetensi Manajerial, dan kamus Kompetensi Sosial Kultural, yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.