For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya

Also known as: Peraturan Bapeten 11/2020 · Peraturan Bapeten No. 11 Tahun 2020 · Peraturan Bapeten Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:8 Desember 2020
Pengawasan Tenaga Nuklir

Information

TypePeraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePenyusunan Laporan Analisis Keselamatan Reaktor Daya
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date08 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun Laporan Analisis Keselamatan (LAK) Reaktor Daya. Pedoman ini berlaku untuk semua jenis Reaktor Daya. Peraturan ini mengatur format, sistematika, dan isi LAK, serta penyusunan dan pemutakhiran LAK berdasarkan pendekatan berperingkat sesuai dengan karakteristik dan potensi bahaya radiasi Reaktor Daya (jenis reaktor, bahan bakar, dan tingkat daya).

LAK merupakan syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin. LAK terdiri atas pendahuluan, karakteristik tapak, tujuan keselamatan dan persyaratan desain, deskripsi reaktor, sistem pendingin reaktor, fitur keselamatan teknis, sistem instrumentasi dan kendali, sistem catu daya listrik, sistem pendukung, gedung dan struktur, sistem konversi energi, pengelolaan limbah radioaktif, proteksi dan keselamatan radiasi, pelaksanaan operasi, komisioning, analisis keselamatan, batasan dan kondisi operasi, sistem manajemen, rekayasa faktor manusia, kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan, dan dekomisioning.

Pemegang Izin wajib memutakhirkan LAK jika ada perubahan data dari modifikasi, penilaian keselamatan berkala, dan/atau perubahan batasan dan kondisi operasi.

1. Dokumen LAK yang telah diajukan dan sedang diproses harus disesuaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

(-)