Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan warisan budaya yang penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kriteria benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya, termasuk usia minimal 50 tahun dan nilai penting bagi sejarah atau kebudayaan.
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya, termasuk peningkatan kesadaran masyarakat, penelitian, promosi, dan pengawasan.
- Proses registrasi cagar budaya, mulai dari pendaftaran oleh pemilik atau masyarakat, pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya, hingga penetapan oleh Bupati.
- Ketentuan mengenai kepemilikan dan penguasaan cagar budaya, termasuk larangan pengalihan kepemilikan tanpa izin Bupati.
- Prosedur penemuan dan pencarian cagar budaya, termasuk kewajiban pelaporan dan larangan penggalian tanpa izin.
- Upaya pelestarian cagar budaya melalui perlindungan (penyelamatan, pengamanan, pemeliharaan, pemugaran), pengembangan (penelitian, revitalisasi), dan pemanfaatan untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
- Pengelolaan cagar budaya oleh pihak terkait dan badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
- Peran serta masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya.
- Pemberian penghargaan kepada penemu atau pemilik cagar budaya yang berjasa dalam pelestarian.
- Pendanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya dari berbagai sumber, termasuk APBD dan APBN.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati serta peran serta masyarakat.
- Wewenang Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagai penyidik tindak pidana cagar budaya.