For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau

Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 27/2016 · Perda Kabupaten Banyumas No. 27 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Ruang Terbuka Hijau
LocationPemerintah Kabupaten Banyumas
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentPurwokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui penyediaan lingkungan yang baik dan sehat. Latar belakangnya adalah pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Banyumas yang berdampak pada perubahan struktur daerah dan penurunan kualitas lingkungan.

Peraturan ini mengatur pengelolaan RTH secara terencana, sistematis, dan terpadu, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Tujuan pengelolaan RTH adalah menyediakan ruang yang cukup untuk konservasi, pengendalian air, pengembangan keanekaragaman hayati, penciptaan iklim mikro, rekreasi, pembatasan perkembangan kota, pengamanan sumber daya, mitigasi bencana, dan peningkatan peran masyarakat.

Fungsi RTH meliputi fungsi ekologis (pengamanan kawasan lindung, perlindungan plasma nutfah, pengendalian pencemaran, pengendalian tata air), fungsi sosial, budaya, dan pendidikan (sarana interaksi, rekreasi, pengembangan budaya, peningkatan kreativitas, pendidikan, penelitian), fungsi ekonomi (sarana transaksi komoditas produktif, penambahan nilai lingkungan), dan fungsi estetika (peningkatan kenyamanan dan keindahan).

Jenis RTH diklasifikasikan menurut fisik (alami dan binaan), struktur (pola ekologis dan planologis), dan kepemilikan (publik dan privat). RTH Publik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, sedangkan RTH Privat menjadi tanggung jawab pemilik atau pengelola. Perencanaan RTH dituangkan dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, serta merupakan bagian dari RTRW Kabupaten dengan luasan minimal 30% (RTH Publik minimal 20% dan RTH Privat minimal 10%).

Pengelolaan RTH dilaksanakan secara terpadu oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, masyarakat, swasta, dan pelaku pembangunan lainnya. Setiap penghuni atau pihak yang bertanggung jawab atas rumah/bangunan diwajibkan menghijaukan halaman/pekarangan. Pemanfaatan RTH milik Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dengan izin dari Bupati.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan RTH yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Izin pemakaian/pemanfaatan RTH yang telah diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk sebelum dikeluarkan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan selanjutnya mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau Badan yang memanfaatkan RTH tanpa izin dikenai sanksi penghentian kegiatan, pengosongan lahan, dan pengembalian kondisi semula. 2. Pejabat yang memberikan IMB tanpa penyerahan kewajiban Fasos Fasum dikenai sanksi disiplin. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban penghijauan dikenai sanksi pembongkaran bangunan atau denda membangun RTH. 4. Pengembang yang tidak menyediakan/menyerahkan Fasos Fasum dapat dikenai sanksi pencabutan site plan. 5. Pemanfaatan RTH yang menyimpang dari izin dapat dikenai sanksi pencabutan izin.