on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa
Also known as: Perbup Sumbawa 25/2026 · Perbup Sumbawa No. 25 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis, segmen batas desa, serta titik koordinat batas desa Leseng dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Mokong, Desa Pernek, Desa Boak, Desa Serading, Desa Batu Bulan, dan Desa Maman. Selain itu, peraturan ini menetapkan Peta Batas Desa Leseng sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang berfungsi sebagai acuan resmi dalam administrasi wilayah desa.