For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026

Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026 tentang Peta Batas Desa Leseng Kecamatan Moyo Hulu Kabupaten Sumbawa

Also known as: Perbup Sumbawa 25/2026 · Perbup Sumbawa No. 25 Tahun 2026 · Perbup Sumbawa Nomor 25 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:29 Juni 2026Publication Date:23 Juni 2026
Agraria & PertanahanHukum Pemerintahan DaerahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Bupati Sumbawa
Effective Date29 Juni 2026
Publication Date23 Juni 2026

(-)

Peraturan Bupati ini ditetapkan dalam rangka menjamin tertib administrasi pemerintahan serta memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah administrasi Desa Leseng, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Hal ini didasarkan pada kebutuhan untuk melakukan pengesahan terhadap hasil kegiatan penetapan dan penegasan batas desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai penetapan batas geografis, segmen batas desa, serta titik koordinat batas desa Leseng dengan desa-desa yang bersebelahan, yaitu Desa Mokong, Desa Pernek, Desa Boak, Desa Serading, Desa Batu Bulan, dan Desa Maman. Selain itu, peraturan ini menetapkan Peta Batas Desa Leseng sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini, yang berfungsi sebagai acuan resmi dalam administrasi wilayah desa.

1. Peraturan Bupati ini tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat yang sebelumnya telah dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)