For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 8/2006 · Perda Kabupaten Majalengka No. 8 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2006Publication Date:26 Juni 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date28 Juni 2006
Publication Date26 Juni 2006
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya beberapa kebijakan pemerintah, termasuk kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), yang mempengaruhi biaya operasional kegiatan pelayanan Pemakaian Kekayaan Daerah. Akibatnya, tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah perlu disesuaikan.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 dan Pasal 7. Pasal 1 diubah terkait definisi istilah-istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Pejabat, Kas Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Wajib Retribusi, Badan, Masa Retribusi, SPORD, SKRD, SKRDKB, SKRDLB, STRD, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi. Pasal 7 diubah terkait struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah, termasuk tarif retribusi pemakaian tanah, bangunan, peralatan, dan alat-alat berat bidang pengujian (laboratorium), serta pemakaian Gedung Graha Sindang Kasih.

Tarif retribusi pemakaian tanah mencakup berbagai penggunaan seperti pemasangan reklame, jalan masuk ke pekarangan, penanaman utilitas umum, pertanian, kepentingan sementara, usaha di luar pertanian, bahan galian golongan C, bantaran sungai, cadangan irigasi, tadah hujan, bangunan/jembatan, dan rawa/situ. Tarif retribusi pemakaian bangunan dibedakan berdasarkan kelas bangunan (A, B, C) untuk toko, kios, dan los. Tarif retribusi pemakaian peralatan mencakup berbagai jenis alat berat dengan tarif yang berbeda untuk Dinas/Instansi dan Swasta. Tarif retribusi pemakaian alat-alat berat bidang pengujian (laboratorium) mencakup berbagai jenis pemeriksaan tanah, agregat, beton, dan aspal. Pemakaian Gedung Graha Sindang Kasih dikenakan tarif sewa dengan dispensasi pengurangan untuk Pegawai Negeri Sipil.

(-)

(-)