For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT

Also known as: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 6/2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 6 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:17 November 2008Publication Date:14 November 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
LocationPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Effective Date17 November 2008
Publication Date14 November 2008
Place of EnactmentSalak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dengan perangkat daerah yang sesuai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuannya adalah membentuk struktur organisasi LTD yang tepat. Ketentuan substansial mencakup pembentukan LTD yang terdiri dari Inspektorat, Badan (Perencanaan Pembangunan Daerah; Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan), Kantor (Kepegawaian Daerah; Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penanaman Modal; Kependudukan dan Catatan Sipil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap LTD memiliki kedudukan, tugas, dan organisasi yang spesifik, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat serta pembiayaan LTD yang bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat.

1. Rincian tugas pokok, fungsi dan tata kerja masing-masing jabatan di lingkungan Lembaga Teknis Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 2. Pada Lembaga Teknis Daerah dapat dibentuk jabatan fungsional.

(-)