Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dengan perangkat daerah yang sesuai, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Tujuannya adalah membentuk struktur organisasi LTD yang tepat.
Ketentuan substansial mencakup pembentukan LTD yang terdiri dari Inspektorat, Badan (Perencanaan Pembangunan Daerah; Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemerintahan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana; Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan), Kantor (Kepegawaian Daerah; Pelayanan Perijinan Satu Pintu dan Penanaman Modal; Kependudukan dan Catatan Sipil), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Satuan Polisi Pamong Praja. Setiap LTD memiliki kedudukan, tugas, dan organisasi yang spesifik, termasuk struktur sekretariat, bidang, sub bagian, dan seksi. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pejabat serta pembiayaan LTD yang bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat.