on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencegahan dan Penangkalan
Also known as: Permenkumham 38/2021 · Permenkumham No. 38 Tahun 2021 · Permenkumham Nomor 38 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pencegahan dan penangkalan di bidang keimigrasian. Hal ini dilakukan untuk menjaga kedaulatan negara dan mengatur lalu lintas orang yang masuk atau keluar dari Wilayah Indonesia.
Ketentuan Substansial: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan dan penangkalan, yang dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Pencegahan dapat dilakukan terhadap orang asing atau warga negara Indonesia berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, keputusan tindakan administratif keimigrasian, atau permintaan dari berbagai lembaga negara. Pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang satu kali. Orang yang dikenai pencegahan dapat mengajukan keberatan, namun tidak menunda pelaksanaan pencegahan. Penangkalan dilakukan berdasarkan permintaan dari perwakilan Indonesia, negara lain, atau Mahkamah Internasional, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan pengkajian dan analisa.