For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan

Also known as: Permen LHK 5/2022 · Permen LHK No. 5 Tahun 2022 · Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 April 2022Publication Date:25 Maret 2022
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemePengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date05 April 2022
Publication Date25 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di mana setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan air limbah wajib mengolah air limbah terlebih dahulu sebelum dilepas ke lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan standar teknologi pengolahan air limbah dari kegiatan pertambangan dengan metode lahan basah buatan, sehingga dapat menurunkan beban pencemar air dan mencegah terjadinya pencemaran air.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan untuk melakukan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke media air. Usaha dan/atau kegiatan pertambangan yang dimaksud meliputi pertambangan batu bara, lignit, pasir besi dan bijih besi, bijih logam lainnya yang tidak mengandung besi (tidak termasuk bijih logam mulia), dan bijih logam mulia. Air limbah yang diatur meliputi air limbah proses utama (air limpasan, air dari lubang tambang, air dari proses pengolahan dan pemurnian) dan air limbah proses penunjang (air limbah domestik, air dari kegiatan perbengkelan, dan air dari laboratorium).

Peraturan ini juga mengatur persyaratan lokasi, fasilitas, dan pemantauan untuk penerapan standar teknologi pengolahan air limbah dengan lahan basah buatan. Persyaratan lokasi mencakup area pertambangan, aksesibilitas, prioritas lokasi disposal, dan jarak minimum dari permukiman, kawasan wisata, sumur, dan badan air. Persyaratan fasilitas mencakup sarana utama (unit prapengolahan dan unit instalasi pengolahan air limbah lahan basah buatan) dan sarana pendukung (tanggul, jalan inspeksi, dan tempat penampungan lumpur). Persyaratan pemantauan mencakup fasilitas pengatur debit, titik penaatan air limbah, sarana pengambilan contoh uji, alat pemantauan mutu air, dan papan informasi.

Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pembuangan air limbah terolah ke badan air permukaan, yang meliputi sungai, danau, dan rawa. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait pembuangan air limbah. Pemantauan dilakukan terhadap pemenuhan baku mutu air limbah, mutu badan air permukaan, dan operasional fasilitas lahan basah buatan. Hasil pemantauan menjadi dasar pelaksanaan evaluasi, yang kemudian dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangan penerbitan Persetujuan Lingkungan.

(-)

(-)