For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Also known as: Perda Kabupaten Sampang 6/2021 · Perda Kabupaten Sampang No. 6 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:29 Oktober 2021Publication Date:29 Oktober 2021
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LocationPemerintah Kabupaten Sampang
Effective Date29 Oktober 2021
Publication Date29 Oktober 2021
Place of EnactmentSampang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten sampan Tahun 2020 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2021. APBD yang semula sebesar Rp. 2.111.256.312.020,00 berkurang sebesar Rp. 128.951.156.986,00 sehingga menjadi Rp 1.982.305.155.034,00. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan Peraturan Bupati. Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.

(-)

(-)