For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

Also known as: Perda Kota Bogor 9/2014 · Perda Kota Bogor No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Bogor Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2014Publication Date:24 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
LocationPemerintah Kota Bogor
Effective Date24 Desember 2014
Publication Date24 Desember 2014
Place of EnactmentBogor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2014 Seri D Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kota Bogar Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2010 Nomor 5 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor 2013 (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 8 Seri E).

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun Anggaran 2015. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.827.008.273.928,00, belanja sebesar Rp2.038.547.529.029,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 211.539.225.101,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 212.475.303.101,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 936.048.000,00.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi hibah, dana bagi hasil pajak, dan dana penyesuaian otonomi khusus.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada pemerintah daerah lainnya/partai politik, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan daerah meliputi pemberian pinjaman daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Pengeluaran ini termasuk belanja untuk keperluan mendesak seperti program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia.

(-)

(-)