For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 14/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:18 Juli 2017Publication Date:18 Juli 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date18 Juli 2017
Publication Date18 Juli 2017
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan otonomi desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur Perangkat Desa: Terdiri dari Sekretariat Desa (dipimpin Sekretaris Desa dengan staf), Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis (Kepala Seksi).
  2. Tugas dan Tanggung Jawab: Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
  3. Hak dan Kewajiban Perangkat Desa: Mendapatkan penghasilan, tunjangan, jaminan kesehatan, cuti, serta wajib menaati disiplin kerja, peraturan perundang-undangan, menjaga norma, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan memberikan pelayanan yang baik.
  4. Proses Pengangkatan: Dilakukan oleh Kepala Desa dengan membentuk Tim Pencalonan Pengangkatan Perangkat Desa (TP3D) untuk penjaringan dan penyaringan calon.
  5. Persyaratan: Persyaratan umum (bertakwa, WNI, Pancasila, pendidikan minimal, usia) dan persyaratan khusus (berkelakuan baik, sehat, bebas narkoba, domisili, izin dari instansi terkait bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN/BUMD).
  6. Mekanisme Pengangkatan: Pembentukan TP3D, penjaringan (pengumuman, pendaftaran, penelitian berkas), penyaringan (ujian tertulis dan praktik komputer), penetapan pengangkatan (konsultasi dengan Camat, rekomendasi Camat, Keputusan Kepala Desa), dan pelantikan (sumpah/janji).

Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Perangkat Desa (berakhir pada usia 60 tahun), larangan bagi Perangkat Desa (misalnya merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, korupsi, menjadi pengurus partai politik), pemberhentian sementara, dan pemberhentian.

1. Perangkat Desa yang ada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, tetap menjalankan tugas sesuai keputusan pengangkatannya. 2. Sekretaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur kedudukan Sekretaris Desa PNS, kecuali melakukan pelanggaran disiplin PNS atau mengajukan permohonan pindah. 3. Sekretaris Desa non PNS dan Perangkat Desa lainnya tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sampai batas usia masa jabatannya. 4. PNS yang melaksanakan tugas sebagai Sekretaris Desa tetap menjalankan tugas sampai dilantiknya Sekretaris Desa baru. 5. Perangkat Desa yang melaksanakan tugas Perangkat Desa lain tetap melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas sampai dilantiknya Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Daerah ini. 6. Untuk pertama kali pengangkatan perangkat desa berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan ketentuan telah membentuk Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan telah melakukan penyesuaian jabatan perangkat desa yang masih aktif sesuai dengan peraturan desa. 7. Proses pengangkatan Perangkat Desa bagi Desa-desa yang terdapat kekosongan jabatan Perangkat Desa harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Jika sanksi administratif tidak diindahkan, Perangkat Desa dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian dari jabatan sebagai Perangkat Desa.