on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Also known as: Perda Kabupaten Klaten 14/2017 · Perda Kabupaten Klaten No. 14 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengaturan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan otonomi desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai masa jabatan Perangkat Desa (berakhir pada usia 60 tahun), larangan bagi Perangkat Desa (misalnya merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, korupsi, menjadi pengurus partai politik), pemberhentian sementara, dan pemberhentian.