on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 1964 tentang Pengangkatan Rudolf Alexander Asmaun, SH Sebagai Duta Besar Untuk Yugoslavia
Also known as: Keppres 30/1964 · Keppres No. 30 Tahun 1964 · Keppres Nomor 30 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kepentingan negara untuk memindahkan Sdr. Rudolf Alexander Asmaun, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia di Republik Jugoslavia, kembali ke Jakarta. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk menempatkan kembali yang bersangkutan pada Departemen Perdagangan.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Sdr. Rudolf Alexander Asmaun akan dipindahkan dari Beograd ke Jakarta. Segala urusan terkait pemindahan dan perjalanan akan diatur oleh Menteri Luar Negeri dan Hubungan Ekonomi Luar Negeri. Selain itu, keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa jika terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diubah dan diperhitungkan sebagaimana mestinya.