on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
Also known as: Perda Kabupaten Langkat 2/2012 · Perda Kabupaten Langkat No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Langkat Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Langkat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Jenis retribusi jasa usaha yang diatur meliputi:
Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan penyelenggaraan retribusi jasa usaha. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi. Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, penentuan pembayaran, penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan insentif pemungutan bagi petugas pemungut.