For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Also known as: Perda Kabupaten Kaur 3/2014 · Perda Kabupaten Kaur No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:28 Maret 2014Publication Date:26 Maret 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Sarang Burung Walet
LocationPemerintah Kabupaten Kaur
Effective Date28 Maret 2014
Publication Date26 Maret 2014
Place of EnactmentKaur Selatan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kaur. Latar belakangnya adalah potensi sarang burung walet sebagai sumber daya alam yang dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, serta dasar hukum yang jelas untuk pengelolaan pajak sarang burung walet sebagai pendapatan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Objek pajak adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
  2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet.
  4. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
  5. Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Terutangnya Pajak Daerah (SPTPD) paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, tahun pajak, saat pajak terutang, penetapan pajak, pemungutan pajak, surat tagihan, pembayaran dan penagihan pajak, kedaluwarsa penagihan, keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, pemeriksaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.