Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mendukung penataan wilayah, meningkatkan daya guna sumber daya alam, memberdayakan pemangku kepentingan, menunjang pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya, serta menjamin terwujudnya rumah layak huni. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perumahan yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi bagi MBR dalam perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan perumahan. Pembangunan perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali untuk perumahan yang seluruhnya ditujukan untuk MBR. Badan hukum yang tidak mewujudkan hunian berimbang dikenai sanksi administratif. Pemasaran rumah dapat dilakukan melalui Sistem PPJB setelah memenuhi persyaratan kepastian status kepemilikan tanah, hal yang diperjanjikan, PBG, ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta keterbangunan minimal 20%. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembangunan Rumah Umum, Rumah Khusus, dan Rumah Negara. Pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan wajib dilakukan sesuai rencana dan perizinan, serta harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Pemanfaatan perumahan meliputi pemanfaatan rumah, prasarana, dan sarana perumahan, serta pelestarian sesuai peraturan perundang-undangan. Pengendalian perumahan dilakukan pada tahap perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan melalui perizinan, penertiban, dan penataan. Pemerintah Daerah memberikan kemudahan dan/atau bantuan pembangunan dan perolehan rumah bagi MBR. Penyelenggaraan kawasan permukiman meliputi arahan pengembangan, perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh dilakukan melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan tanah untuk penyelenggaraan perumahan dan permukiman. Pendanaan dan sistem pembiayaan bertujuan untuk memastikan ketersediaan dana yang berkelanjutan. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman melibatkan peran serta masyarakat. Pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman menjadi tanggung jawab Wali Kota. Terdapat larangan terkait pembangunan perumahan dan pengalihan fungsi prasarana, sarana, dan utilitas umum. Pelanggaran terhadap larangan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.