For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang

Also known as: Permen ESDM 18/2008 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2008Publication Date:29 Mei 2008
Reklamasi & Pengelolaan PesisirPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeReklamasi dan Penutupan Tambang
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 Mei 2008
Publication Date29 Mei 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 Tahun 1995 tanggal 17 Juli 1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum. 2. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 Tahun 2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum, mengenai ketentuan yang berkaitan dengan Reklamasi dan Penutupan Tambang.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang reklamasi dan penutupan tambang. Latar belakangnya adalah potensi perubahan bentang alam akibat kegiatan pertambangan, yang memerlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai peruntukannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, serta untuk memenuhi kriteria sesuai dengan dokumen Rencana Penutupan Tambang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang telah disetujui. Rencana Reklamasi disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan rincian tahunan, meliputi tata guna lahan, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya reklamasi. Rencana Penutupan Tambang meliputi profil wilayah, deskripsi kegiatan pertambangan, gambaran rona akhir tambang, hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan, program penutupan tambang, pemantauan, organisasi, dan rencana biaya penutupan.

Perusahaan wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang sesuai dengan perhitungan biaya yang telah disetujui. Jaminan Reklamasi dapat berupa Deposito Berjangka, Bank Garansi, Asuransi, atau Cadangan Akuntansi. Jaminan Penutupan Tambang berupa Deposito Berjangka. Pelaksanaan Reklamasi dan Penutupan Tambang wajib dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.

1. Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Penutupan Tambang yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. 2. Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Penutupan Tambang yang disampaikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib disesuaikan dan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 3. Perusahaan yang telah menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Penutupan Tambang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, sepanjang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Perusahaan yang belum menyampaikan Rencana Reklamasi dan/atau Rencana Penutupan Tambang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib menyampaikan Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Penyampaian Rencana Reklamasi dilaksanakan paling lama 6 bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku, dan penyampaian Rencana Penutupan Tambang dilaksanakan paling lama 1 tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan penambangan, atau pencabutan izin.