on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008 tentang Reklamasi dan Penutupan Tambang
Also known as: Permen ESDM 18/2008 · Permen ESDM No. 18 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Menteri ini mengatur tentang reklamasi dan penutupan tambang. Latar belakangnya adalah potensi perubahan bentang alam akibat kegiatan pertambangan, yang memerlukan upaya untuk menjamin pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai peruntukannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya, serta untuk memenuhi kriteria sesuai dengan dokumen Rencana Penutupan Tambang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban perusahaan untuk menyusun Rencana Reklamasi dan Rencana Penutupan Tambang berdasarkan AMDAL atau UKL dan UPL yang telah disetujui. Rencana Reklamasi disusun untuk jangka waktu 5 tahun dengan rincian tahunan, meliputi tata guna lahan, rencana pembukaan lahan, program reklamasi, dan rencana biaya reklamasi. Rencana Penutupan Tambang meliputi profil wilayah, deskripsi kegiatan pertambangan, gambaran rona akhir tambang, hasil konsultasi dengan pemangku kepentingan, program penutupan tambang, pemantauan, organisasi, dan rencana biaya penutupan.
Perusahaan wajib menyediakan Jaminan Reklamasi dan Jaminan Penutupan Tambang sesuai dengan perhitungan biaya yang telah disetujui. Jaminan Reklamasi dapat berupa Deposito Berjangka, Bank Garansi, Asuransi, atau Cadangan Akuntansi. Jaminan Penutupan Tambang berupa Deposito Berjangka. Pelaksanaan Reklamasi dan Penutupan Tambang wajib dilakukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, dan perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala.