on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Sindangprabu Di Kecamatan Wanaraja
Also known as: Perda Kabupaten Garut 18/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2011 ini dibentuk dengan tujuan untuk memacu perkembangan dan kemajuan Kecamatan Wanaraja, khususnya Desa Sindangmekar, melalui peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik. Pembentukan Desa Sindangprabu diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan potensi daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan Desa Sindangprabu yang berasal dari sebagian wilayah Desa Sindangmekar, yang terdiri dari Dusun/Kapunduhan I dan II. Batas-batas wilayah Desa Sindangprabu ditetapkan, dan ibu kota desa berkedudukan di Kampung Garawangsa. Urusan pemerintahan desa mencakup urusan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa, urusan yang menjadi kewenangan kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada desa, tugas pembantuan dari pemerintah, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa Sindangprabu akan dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih dan disahkan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum Kepala Desa definitif terpilih, Penjabat Kepala Desa diangkat dari Pegawai Negeri Sipil. Perangkat desa dibentuk untuk menyelenggarakan pemerintahan, dan keanggotaan BPD diisi dari anggota BPD Desa Sindangmekar dan wakil penduduk desa. Kepala Desa Sindangmekar bersama Penjabat Kepala Desa Sindangprabu bertugas menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Pemerintah Desa Sindangprabu. Desa Sindangprabu berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Desa Sindangprabu.