on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA CIREBON
Also known as: Perda Kota Cirebon 4/2017 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, status perusahaan, bidang usaha, tugas pokok, modal dasar, kerjasama dengan pihak ketiga, pinjaman, organ dan kepegawaian, jumlah direksi, pola hubungan kerja, dan ketentuan peralihan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam pengelolaan air minum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organ dan kepegawaian.
Ketentuan Substansial: