For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA CIREBON

Also known as: Perda Kota Cirebon 4/2017 · Perda Kota Cirebon No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:9 Agustus 2017
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air Bersih

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA CIREBON
LocationPemerintah Kota Cirebon
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date09 Agustus 2017
Place of EnactmentCirebon

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon (Lembaran Daerah Kota Cirebon Tahun 2012 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Cirebon Nomor 40)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Cirebon. Perubahan tersebut meliputi definisi istilah, status perusahaan, bidang usaha, tugas pokok, modal dasar, kerjasama dengan pihak ketiga, pinjaman, organ dan kepegawaian, jumlah direksi, pola hubungan kerja, dan ketentuan peralihan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pengelolaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai upaya Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam pengelolaan air minum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat melalui penataan organ dan kepegawaian.

Ketentuan Substansial:

  • Perumda Air Minum merupakan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Kota dan tidak terbagi atas saham.
  • Bidang usaha meliputi penampungan, penjernihan, dan penyaluran air minum.
  • Tugas pokok adalah menyediakan jasa pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
  • Modal Dasar Perumda Air Minum adalah seluruh kekayaan Pemerintah Daerah yang menjadi aset Perumda Air Minum.
  • Perumda Air Minum dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dan melakukan pinjaman dengan sumber dana dalam negeri dan luar negeri.
  • Organ Perumda Air Minum terdiri atas Wali Kota selaku pemilik modal, Dewan Pengawas, dan Direksi.
  • Jumlah Direksi ditetapkan berdasarkan jumlah pelanggan.
  • Dalam pelaksanaan operasionalisasi lapangan usaha, Perumda Air Minum harus melakukan koordinasi dan konsultasi teknis dengan Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang.

1. Dewan Pengawas dan Direksi Perumda Air Minum tetap melaksanakan tugas sampai berakhir masa jabatannya. 2. Pengalihan Pengelolaan Air Limbah dari Perumda Air Minum kepada Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 3. Proses pengalihan Pengelolaan Air Limbah paling lama 2 (dua) tahun meliputi: a. tahun pertama dan tahun kedua merupakan target penyelesaian pelimpahan sarana prasarana dan dokumen oleh Perumda Air Minum; dan b. tahun kedua merupakan target perencanaan penganggaran pada Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. 4. Perumda Air Minum dapat mengajukan pengecualian penyerahan sebagian sarana prasarana yang akan diserahkan kepada Perangkat Daerah. 5. Bidang usaha Pengelolaan Air Limbah diserahkan kepada Pemerintah Kota yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang. 6. Semua ketentuan mengenai Perusahan Daerah Air Minum dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Air Minum. 7. Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 dinyatakan masih berlaku dan paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

(-)