For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah

Also known as: Permendagri 20/2007 · Permendagri No. 20 Tahun 2007 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:17 April 2007Publication Date:17 April 2007
Pelayanan KesehatanStandar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemePedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan Aids Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV Dan Aidis Di Daerah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date17 April 2007
Publication Date17 April 2007
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 ini bertujuan untuk memberikan pedoman umum dalam pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah. Latar belakang peraturan ini adalah kebutuhan untuk menangani HIV dan AIDS secara intensif, menyeluruh, dan terpadu di daerah. Peraturan ini mengatur pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan Bupati/Walikota. Komisi ini memiliki tugas untuk mengkoordinasikan kebijakan, strategi, dan langkah-langkah penanggulangan HIV dan AIDS, serta memanfaatkan sumber daya secara efektif. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat dengan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabilitas, serta melibatkan berbagai pihak seperti lembaga kemasyarakatan, tokoh agama, dan LSM dalam upaya penanggulangan HIV dan AIDS.

1. Komisi Penanggulangan AIDS dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka penanggulangan HIV dan AIDS di daerah yang telah ada tetap dilaksanakan dan wajib disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)