For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Masuk Museum Balanga

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 10/2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 10 Tahun 2002 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:24 September 2002Publication Date:21 September 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Masuk Museum Balanga
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date24 September 2002
Publication Date21 September 2002
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Masuk Museum Balanga di Provinsi Kalimantan Tengah. Latar belakangnya adalah penyerahan pengelolaan Museum Balanga kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dengan tujuan meningkatkan pelayanan jasa museum.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pengunjung Museum Balanga dikenakan retribusi masuk. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Struktur tarif retribusi bersifat proporsional berdasarkan usia (anak-anak, dewasa) dan rombongan. Besaran retribusi ditetapkan sebagai berikut:

  • Karcis anak-anak: Rp. 1.000,-
  • Karcis dewasa: Rp. 2.500,-
  • Rombongan (minimal 10 orang): 50% dari harga karcis anak-anak dan dewasa.
  • Pelajar/siswa (perorangan/rombongan): Potongan 50% dari harga karcis anak-anak.

Retribusi dipungut di lokasi Museum Balanga. Pungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan karcis masuk. Pembantu Bendaharawan wajib menyetor uang hasil pungutan ke Kas Daerah paling lama 1 x 24 jam. Instansi pemungut dan pengelola diberikan uang insentif sesuai peraturan yang berlaku. Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis fungsional, sementara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengawasan operasional.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali retribusi terutang.