For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1966 tentang Kebijaksaan Khusus Dalam Pengetrapan Syarat Kepangkatan Bagi Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (Militer) Tinggi

Also known as: Keppres 2/1966 · Keppres No. 2 Tahun 1966 · Keppres Nomor 2 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 1966Publication Date:4 Januari 1966
Pertahanan & Keamanan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKebijaksaan Khusus Dalam Pengetrapan Syarat Kepangkatan Bagi Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (Militer) Tinggi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Januari 1966
Publication Date04 Januari 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Penetapan Presiden No. 22 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 91)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam penempatan perwira yang memenuhi syarat kepangkatan sebagai Ketua dan Ketua Pengganti Pengadilan Tentara (Militer) Tinggi. Dengan tetap memegang teguh syarat keahlian, kebijakan ini memungkinkan pengangkatan perwira menengah — Letnan Kolonel — dalam jabatan tersebut apabila terdapat keadaan khusus. Keadaan khusus ini terjadi ketika tidak ada pilihan lain karena kekurangan perwira menengah — Kolonel atau alasan lain yang relevan. Usulan pengangkatan harus diajukan oleh Menteri/Panglima kepada Menteri Koordinator Kompartemen Pertahanan/Keamanan - Kepala Staf Angkatan Bersenjata.

(-)

(-)