on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017 tentang PELAYANAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA GIRI NATA
Also known as: Perda Kota Cirebon 17/2017 · Perda Kota Cirebon No. 17 Tahun 2017 · Perda Kota Cirebon Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda Air Minum) Tirta Giri Nata Kota Cirebon. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan, pemerataan pelayanan, keterjangkauan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perumda Air Minum memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan bertugas menyediakan pelayanan air minum, melakukan pemeliharaan aset, melakukan perluasan pelayanan, mengatur sistem distribusi, dan berpartisipasi dalam upaya pelestarian sumber daya air. Perumda Air Minum berhak menerima pembayaran jasa pelayanan, mengenakan denda, memperoleh kuantitas air baku, memutus sambungan, dan menggugat pihak yang merusak sarana SPAM. Kewajiban Perumda Air Minum adalah menjamin kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air minum, memberikan informasi, menyiapkan sarana pengaduan, dan berperan serta dalam pelestarian sumber daya air.
Pelanggan memiliki hak memperoleh pelayanan air minum yang memenuhi standar dan mendapatkan informasi tentang tarif serta kejadian yang mempengaruhi pelayanan. Kewajiban pelanggan adalah membayar tagihan, menghemat penggunaan air, menjaga sarana SPAM, dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Pelayanan air minum meliputi sambungan langsung, pancuran umum, hidran kebakaran, terminal air, dan sarana lainnya. Jenis pelanggan terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga, niaga, industri, dan lainnya. Pemasangan baru harus diajukan secara tertulis dan dapat diterima atau ditolak. Setiap persil bangunan yang terjangkau jaringan air limbah wajib membuang air limbahnya ke saluran air limbah Perumda Air Minum.