on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 87 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar
Also known as: Permenhub 87/2017 · Permenhub No. 87 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 87 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar (ATKP Makassar) setelah ditetapkannya sebagai organisasi pemerintah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan akademi tersebut.
Ketentuan Substansial: ATKP Makassar berada di bawah Kementerian Perhubungan dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Akademi ini menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang penerbangan. Struktur organisasi ATKP Makassar meliputi Direktur, Wakil Direktur, Senat, Dewan Penyantun, dan berbagai subbagian serta pusat yang mendukung fungsi akademik dan administratif. Direktur dibantu oleh tiga Wakil Direktur yang masing-masing bertanggung jawab atas bidang akademik, keuangan dan administrasi umum, serta ketarunaan dan alumni. Selain itu, terdapat Satuan Pemeriksaan Intern dan Satuan Penjaminan Mutu untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas operasional akademi.