For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 8/2007 · Perda Kabupaten Katingan No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:24 April 2007Publication Date:23 April 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date24 April 2007
Publication Date23 April 2007
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 08 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Gangguan ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menyelenggarakan usaha pada lokasi tertentu dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Izin Gangguan merupakan retribusi atas pemberian izin gangguan lingkungan kepada orang pribadi atau badan di lokasi usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah pemberian izin gangguan lingkungan kepada orang atau badan di lokasi tertentu, kecuali pengajuan izin oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin gangguan lingkungan. Retribusi Izin Gangguan termasuk golongan Retribusi Perizinan Tertentu.

Besarnya retribusi dihitung berdasarkan formula: Luas Tempat Usaha x Indek Lokasi x Indek Gangguan x Tarif. Indek lokasi ditetapkan berdasarkan klasifikasi jalan (Arteri, Kolektor, Lokal) dan sungai. Indek gangguan ditetapkan berdasarkan tingkat bahaya, kerugian, dan gangguan yang ditimbulkan oleh usaha. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan luas tempat usaha.

Izin Gangguan diberikan bagi semua usaha yang menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengisi formulir dan melampirkan persyaratan seperti denah lokasi, persetujuan AMDAL/UKL/UPL, surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga, rekomendasi instansi teknis, fotokopi KTP, bukti kepemilikan tanah, akta pendirian perusahaan, IMB, dan bukti pembayaran PBB.

Masa retribusi adalah 3 tahun, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati. Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan harus disetor ke Kas Daerah.

Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal penetapan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

1. Semua izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin dimaksud.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).