For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapanuli Utara No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Tapanuli Utara 6/2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2016Publication Date:28 Oktober 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Tapanuli Utara
Effective Date28 Oktober 2016
Publication Date28 Oktober 2016
Place of EnactmentTarutung

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tapanuli Utara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Tujuannya adalah mewujudkan bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis, serta memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IMB.

Peraturan ini mengatur jenis pelayanan IMB, yang meliputi pelayanan pembinaan penyelenggaraan bangunan dan pelayanan administrasi perizinan bangunan. Pelayanan pembinaan dikenakan retribusi untuk pembangunan gedung baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran. Pelayanan administrasi perizinan meliputi pemecahan dokumen IMB, pembuatan duplikat, dan pemutakhiran data non-teknis.

Setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan di daerah harus memperoleh IMB dari Bupati. IMB diberikan terhadap kawasan yang peruntukan tanahnya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan memenuhi persyaratan keandalan bangunan gedung. Bangunan gedung dikelompokkan berdasarkan fungsi utamanya, yaitu fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus. Klasifikasi bangunan gedung ditentukan berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, resiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.

Persyaratan permohonan IMB meliputi persyaratan administratif dan teknis. Pemerintah Daerah wajib melayani permohonan IMB sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan persyaratan dengan jelas. Pengaturan penyelenggaraan IMB meliputi pengendalian penyelenggaraan bangunan gedung, pembagian kewenangan penerbitan IMB, tahapan penyelenggaraan IMB, IMB bertahap, jangka waktu proses permohonan, perubahan rencana teknis, pembekuan dan pencabutan IMB, pendataan bangunan gedung, dan IMB untuk bangunan gedung yang dibangun kolektif.

Retribusi IMB meliputi jenis kegiatan dan objek yang dikenakan retribusi, perhitungan retribusi, indeks perhitungan besarnya retribusi, dan harga satuan retribusi. Dokumen IMB diterbitkan dengan Keputusan Bupati dan ditandatangani oleh pejabat yang menyelenggarakan IMB.

(-)

1. Bupati dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Peraturan Daerah ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penutupan lokasi dan penyegelan, pembekuan IMB, pencabutan IMB, dan/atau pembongkaran bangunan. 3. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 17 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).