For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

Also known as: Perda Kabupaten Jember 3/2024 · Perda Kabupaten Jember No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2024Publication Date:1 Juli 2024
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeFasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
LocationPemerintah Kabupaten Jember
Effective Date01 Juli 2024
Publication Date01 Juli 2024
Place of EnactmentJember

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren bertujuan untuk mendukung dan memperkuat fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Jember memiliki tanggung jawab untuk melakukan fasilitasi penyelenggaraan pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan dan kategori pesantren, pembentukan tim fasilitasi penyelenggaraan pesantren, pendanaan, partisipasi masyarakat, dan pelaporan. Pesantren dikategorikan menjadi pesantren salaf dan pesantren khalaf berdasarkan penyelenggaraannya. Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi berupa mekanisme hibah, pengembangan kompetensi asaatidz dan tenaga kependidikan, serta penyediaan sarana dan prasarana peribadatan dan pendidikan.

Pendanaan fasilitasi pesantren bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren melalui berbagai cara, seperti memberikan bantuan program dan pembiayaan, memberikan laporan dan masukan, serta mendukung kegiatan pesantren.

(-)

(-)