For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 185/PMK.07/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012

Also known as: PMK 185/PMK.07/2012 · PMK No. 185/PMK.07/2012

Status:
Active
Effective Date:14 November 2012Publication Date:14 November 2012
Pertambangan & Sumber EnergiPengelolaan Sumber Daya AlamAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 November 2012
Publication Date14 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Tidak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan sebelumnya dan bukan peraturan pembentuk baru yang berdiri sendiri.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak menggantikan seluruhnya. Peraturan ini bukan pencabutan atau penggantian total terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012, melainkan memuat perubahan terhadap ketentuan tertentu dalam peraturan tersebut.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara eksplisit mengubah ketentuan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012. Perubahan tersebut dituangkan dalam Pasal I Peraturan ini.

    Peraturan yang menjadi dasar dan/atau terkait yang disebutkan dalam konsiderans dan pertimbangan hukum meliputi:

    • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (sebagaimana telah diubah dengan UU No.35/2008)
    • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 (sebagaimana telah diubah dengan UU No.4/2012)
    • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah
    • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 (sebagai peraturan yang diubah)
    • Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2300 K/80/MEM/2012 (sebagai dasar perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan)
  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.07/2012 mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu 14 November 2012, sesuai dengan ketentuan Pasal II Peraturan ini.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menyesuaikan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam dari pertambangan minyak bumi dan gas bumi yang diperuntukkan bagi Provinsi Papua Barat dalam rangka Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2012.
    • Latar belakang perubahan adalah adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro (merujuk pada PMK Nomor 10/PMK.07/2012) serta perubahan daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 2300 K/80/MEM/2012.
  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan

    • Kewajiban Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan untuk menetapkan dan mengalokasikan besaran DBH sebagaimana tercantum dalam perubahan Pasal 2.
    • Hak Provinsi Papua Barat untuk menerima alokasi DBH sesuai dengan besaran yang ditetapkan, yaitu total dan rincian menurut sumber minyak bumi dan gas bumi untuk Tahun Anggaran 2012.
    • Tidak terdapat ketentuan rinci tentang tata cara pencairan atau pelaporan dalam teks perubahan ini; ketentuan teknis tersebut kemungkinan diatur pada peraturan pelaksana terkait (mis. PMK lainnya seperti PMK 06/PMK.07/2012).
  • Prinsip-prinsip utama yang diatur

    • Prinsip kepastian anggaran: memberikan angka konkret perkiraan alokasi DBH untuk tahun anggaran yang bersangkutan.
    • Prinsip keterkaitan dengan data teknis: penyesuaian didasarkan pada perubahan asumsi makro ekonomi dan keputusan tentang daerah penghasil yang menjadi dasar perhitungan.
    • Prinsip akuntabilitas dan legitimasi hukum: perubahan diundangkan dan merujuk pada dasar hukum yang relevan (UU, PP, dan PMK lainnya).
  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan

    • Perubahan dituangkan dengan mengubah bunyi Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 sehingga memuat angka-angka perkiraan alokasi untuk Tahun Anggaran 2012.
    • Perkiraan alokasi total yang ditetapkan adalah Rp137.841.315.228,00 untuk tambahan DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2012, dengan rincian:
      • Perkiraan alokasi DBH dari pertambangan minyak bumi: 55% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA minyak bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp129.406.298.800,00.
      • Perkiraan alokasi tambahan DBH dari pertambangan gas bumi: 40% dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari SDA gas bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp8.435.016.428,00.
    • Ketentuan teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan, penyaluran, dan pertanggungjawaban anggaran dirujuk pada peraturan lain yang relevan (mis. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah).
    • Perubahan ini diundangkan sehingga menjadi bagian dari tata hukum yang mengikat pelaksanaan alokasi DBH untuk Tahun Anggaran 2012.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 14 November 2012 (Pasal II).
    • Ketentuan perubahan berlaku untuk pelaksanaan anggaran Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dicantumkan pada judul dan isi perubahan.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada

    • Teks peraturan tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit (mis. periode transisi, mekanisme retroaktif, atau langkah-langkah operasional) selain penetapan tanggal berlakunya.
    • Akibatnya, entitas yang sebelumnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.07/2012 perlu menyesuaikan pelaksanaan alokasi DBH sesuai dengan bunyi Pasal 2 yang telah diubah sejak tanggal diundangkan.
  • Batas waktu penyesuaian

    • Tidak disebutkan batas waktu penyesuaian terpisah selain ketentuan bahwa perubahan berlaku segera setelah diundangkan untuk Tahun Anggaran 2012.
  • Grandfathering clauses

    • Tidak ada ketentuan "grandfathering" atau pengecualian bagi penyaluran/anggota yang telah menerima alokasi sebelumnya yang disebutkan secara eksplisit dalam teks peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi