For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1991 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara

Also known as: PP 21/1991 · PP No. 21 Tahun 1991 · PP Nomor 21 Tahun 1991

Status:
Active
Effective Date:30 Maret 1991Publication Date:30 Maret 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Maret 1991
Publication Date30 Maret 1991
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Pesawat Terbang Nusantara. Latar belakang kebijakan ini adalah pentingnya industri pesawat terbang dalam mendukung pembangunan kedirgantaraan di Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari penggantian modal kerja yang telah digunakan untuk investasi selama periode 1976-1988 dan dana rupiah dari pemerintah untuk investasi tahun 1989-1990. Total nilai penambahan modal adalah Rp. 104.023.631.515,35. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)