For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 91 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2020

Also known as: Permendag 91/2019 · Permendag No. 91 Tahun 2019 · Permendag Nomor 91 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2020Publication Date:4 Desember 2019
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePetunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2020
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date03 Januari 2020
Publication Date04 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2020.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2020. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan peran daerah dalam mengatasi permasalahan sektor perdagangan seperti gejolak harga, pengawasan barang beredar, perlindungan konsumen, dan dukungan ekspor. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Perdagangan yang bersifat non-fisik, melalui pengalokasian dana dekonsentrasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah, meliputi:
  2. Pemantauan data dan informasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Analisa data dan informasi stok/pasokan barang kebutuhan pokok. Rapat koordinasi dalam rangka stabilisasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional di Daerah. Pendampingan penetrasi pasar di daerah. Forum Komunikasi Perpupukan. Monitoring dan Pendampingan Pendaftaran/Pelaporan Tanda Daftar Gudang dan Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribussi Barang Kebutuhan Pokok. Kegiatan Monitoring Perdagangan Antar Pulau. Kegiatan Pendampingan Usaha Perdagangan Online. Kegiatan Pendampingan Waralaba Kepada Pelaku Usaha Potensial Waralaba. Fasilitasi Pasar Murah. Pangan Nusa dan Sosialisasi ACI kepada Peserta Didik dan/atau Generasi Muda.
  3. Perlindungan Konsumen di Daerah, meliputi:
  4. Edukasi Konsumen (Sosialisasi Perlindungan Konsumen, Penyelenggaraan Hari Konsumen Nasional, Sosialisasi Perlindungan Konsumen Dalam Rangka Meningkatkan IKK). Penyelenggaraan Aksi Perlindungan Konsumen (Pengawasan Barang Beredar, Pengawasan Kegiatan Perdagangan, Partisipasi Koordinasi Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Forum Konsultasi Teknis Tertib Niaga, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Barang Beredar, Tindak Lanjut Pengawasan Kegiatan Perdagangan).
  5. Standardisasi dan Pengendalian Mutu di Daerah, meliputi:
  6. Pemantauan Mutu Komoditas Potensial Daerah. Pelatihan dan Pertemuan Teknis Standardisasi dan Pengendalian Mutu.
  7. Penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas, meliputi:
  8. Sosialisasi Pasar Lelang. Identifikasi Penjual dan Pembeli Potensial dan Koneksitas. Penyelenggaraan Pasar Lelang. Monitoring Realisasi Transaksi Pasar Lelang. Persiapan Revitalisasi Pasar Lelang. Kajian Komoditi Unggulan. Bimbingan Teknis Sistem Pasar Lelang Terpadu (SPLT).

Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah, meliputi:

  1. Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri Daerah, meliputi:
  2. Penyelesaian Permasalahan di Bidang Perdagangan Luar Negeri. Focus Group Discussion (FGD) Penyelesaian Permasalahan Perdagangan Luar Negeri di Daerah.

(-)

(-)