For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Also known as: Permenkumham 6/2014 · Permenkumham No. 6 Tahun 2014 · Permenkumham Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:26 Maret 2014Publication Date:25 Maret 2014
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePengesahan Badan Hukum Perkumpulan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date26 Maret 2014
Publication Date25 Maret 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2014 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengesahan badan hukum perkumpulan melalui sistem elektronik yang disebut Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Peraturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam pelayanan pengesahan badan hukum perkumpulan. Pemohon, baik individu maupun melalui Notaris, harus mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui SABH. Proses ini melibatkan pengajuan nama perkumpulan, pembayaran biaya persetujuan, dan pengisian dokumen pendukung secara elektronik. Nama perkumpulan yang diajukan harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan disetujui oleh Menteri. Setelah persetujuan, nama tersebut berlaku selama 60 hari. Pemohon juga harus membayar biaya pengesahan dan melengkapi dokumen pendukung seperti akta pendirian, program kerja, dan surat keterangan domisili. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan diterbitkan dalam waktu 14 hari setelah pernyataan tidak berkeberatan. Jika permohonan tidak dapat diajukan secara elektronik, dapat dilakukan secara manual dengan alasan tertentu.

1. Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis.

(-)