For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Muna Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Muna Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Muna Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2017Publication Date:29 Agustus 2017
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBadan Permusyawaratan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Muna Barat
Effective Date29 Agustus 2017
Publication Date29 Agustus 2017
Place of EnactmentLaworo

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Latar belakangnya adalah amanat Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerintahan desa yang baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pembentukan dan Pengisian Keanggotaan BPD:
    • Proses pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan, dengan menjamin keterwakilan perempuan.
    • Kepala Desa membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD.
    • Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Pemberhentian Anggota BPD:
    • Anggota BPD dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
    • Pemberhentian diusulkan oleh Pimpinan BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.
  3. Tata Tertib BPD:
    • BPD menyusun Peraturan Tata Tertib yang memuat keanggotaan, fungsi, tugas, hak, kewajiban, kewenangan, waktu musyawarah, pimpinan musyawarah, tata cara musyawarah, tata laksana, dan pembuatan berita acara.
  4. Hak dan Kewajiban BPD:
    • BPD berhak memperoleh tunjangan, biaya operasional, dan pengembangan kapasitas.
    • BPD berfungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
  5. Persyaratan Calon Anggota BPD:
    • Anggota BPD harus memenuhi persyaratan seperti bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berusia minimal 20 tahun, berpendidikan minimal SMP, bukan perangkat Desa, dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
  6. Kelembagaan BPD:
    • BPD terdiri atas Pimpinan (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris) dan Bidang (Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa).

Peraturan ini juga mengatur mengenai hak dan kewajiban anggota BPD, musyawarah BPD, serta pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati.

(-)

(-)