For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 28 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2008 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 28/2008 · Perda Kabupaten Buol No. 28 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Buol Nomor 28 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2008Publication Date:30 Desember 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 04 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date30 Desember 2008
Publication Date30 Desember 2008
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Buol. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi badan, yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris yang membawahi beberapa Bidang dan Sub Bagian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Secara spesifik, peraturan ini membentuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana dengan struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris dengan Sub Bagian Perencanaan dan Program, Kepegawaian dan Umum, serta Keuangan dan Aset. Selain itu, terdapat Bidang Pemberdayaan Perempuan, Bidang Kesejahteraan dan Perlindungan Anak, Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera, serta Bidang Pengelolaan Informasi dan Hubungan Kemasyarakatan, masing-masing dengan Sub Bidang yang spesifik. Struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.

(-)

(-)